POLEMIK bakal dilengserkannya Sabar Santuso dari kursi Ketua DPRD Tarakan nampaknya menjadi kenyataan. Hal itu terjadi setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengeluarkan surat resmi dengan Nomor : DPP PAN/ A/ KU/ SJ/ 020/ 2/2007 Perihal Persetujuan Calon Ketua DPRD Tarakan dari PAN atas nama Salman Aradeng.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kaltara, Asnawai Arbain mengatakan pergantian tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi di tubuh partai. Selain itu, bukan merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) melainkan rolling berdasarkan instruksi dari Partai Berlambang Matahari Putih. “Kurang dari dua hari yang lalu saya menerima langsung surat dari DPP PAN, berkaitan dengan pergantian Ketua DPRD Tarakan. Jadi ini bukan PAW, ini hanya pergantian Ketua DPRD berdasarkan surat dari DPP PAN,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (28/02).
“Jadi kami sebagai kader partai siap ditempatkan dimana saja, kami harus legowo untuk ditempatkan dimana saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Asnawi mengungkapkan dengan adanya surat persetujuan dari DPP maka proses pergantian selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kaltara. Gubernur akan menetapkan Surat Keputusan (SK) pergantian Ketua DPRD Tarakan. Kemungkinan proses akan selesai dalam dua minggu kedepan. “Jadi secara Undang-Undang diajukan lagi ke gubernur karena gubernur lah menetapkan Surat Keputusannya (SK),” tuturnya.
Sementara itu, Sabar Santuso mengaku telah mengetahui adanya surat persetujuan Salman Aradeng sebagai penggantinya. Menurutnya jabatan sebagai Ketua DPRD yang diembannya merupakan amanah dari partai. “Karena kita diamanahkan, kita emban amanah itu. Kalau diganti, kalau diambil sama orang lain tidak masalah,” akunya. (aras/sti)