Tanjung Selor, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018. Rekomendasi ini dibacakan Ketua Pansus (Panitia Khusus) LKPj Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2018, bapak Ir. KH. Ahmad Abdullah, M. Pd dalam Rapat Paripurna Istimewa ke – 2 di Ruang Rapat Pripurna Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Senin 29 April 2019.
Rekomendasi yang merupakan laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltara Tahun Anggaran 2018 DPRD Kalimantan Utara ini terdiri dari 3 catatan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Utara diantaranya, mencakup
1. Tanggapan dan saran terhadap peyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
2. Tanggapan dan saran terhadap peyelenggaraan tugas pembantuan
3. Tanggapan dan saran penyelenggaraan pemerintah umum
Wakil ketua DPRD Kalimantan Utara H. Abd Djalil Fatah. SH menjelaskan, bahwa Gubernur telah menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2018 pada tanggal 1 April 2019 lalu. esensinya, LKPj Gubernur merupakan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun anggaran, guna perbaikan pada tahun berikutnya.
Kami mengharapkan agar rekomendasi ini memperoleh perhatian dari pihak eksekutif guna menjadi bahan perbaikan dalam menjalankan pemerintahan daerah pada masa yang akan datang. Harap H. Abd Djalil Fatah. (Hms)