JAKARTA, MK – Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, Direktorat penataan daerah otonomi khusus dan dewan pertimbangan otonomi daerah pada hari Kamis (01/03). Kedatangan komisi 1 kali ini dilakukan guna melakukan klarifikasi terkait isu-isu seputar DOB (Daerah Otonomi Baru) yang menyebutkan bahwa moratorium DOB telah dicabut, yang saat ini sedang berkembang di Masyarakat.
Dalam kunjungan yang diterima langsung oleh Bapak Nurbowo, selaku Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II menjelaskan, Bahwa isu seputar DOB yang berkembang saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan segala sesuatu info yang menyangkut DOB, hanya dikeluarkan melalui Dirjen otonomi daerah.
Saat ini pihak Dirjen mengatakan bahwa terkait masalah penyelesaian DOB, hanya dilakukan penundaan, namun tidak berhenti berproses. sehingga Nurbowo berharap, pihak Kabupaten/kota dapat mendukung proses pengusulan DOB berupa syarat-syarat yang harus dipenuhi dapat diselesaikan. Nurbowo menambahkan, proses penetapan DOB tersebut membutuhkan banyak pertimbangan dari berbagai macam aspek, salah satunya terkait kondisi wilayah pemekaran tersebut dan APBD yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. Hal inilah yang turut menjadi kendala dalam proses penyelesaian berkas DOB Kalimantan Utara.
Menanggapi hal tersebut, Kosmas Kajan selaku Sekretaris Komisi I yang ditemui usai melakukan pertemuan, menyampaikan himbauan kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terpengaruh terkait isu-isu yang beredar, dan menyerahkan proses pengusulan DOB ini kepada penyelenggara pemerintahan. lebih lanjut, kosmas menyampaikan apabila terdapat keluhan atau permasalahan terkait DOB ini kiranya tidak langsung disampaikan kepada pemerintah Pusat, melainkan dapat melalui pihak pengelenggara pemerintahan terlebih dahulu, seperti pemprov dan DPRD agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti. (HMS)