Jakarta: Surat hasil kajian pemindahan ibu kota dari Presiden Joko Widodo dibacakan dalam sidang paripurna DPR. Surat itu dibacakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di hadapan seluruh fraksi.
“Kami beritahukan kepada pimpinan dewan, bahwa telah menerima surat dari Presiden nomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota,” kata Fahri saat memimpin sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2019.
DPR akan menindaklanjuti pembahasan tentang pemindahan ibu kota di tingkat komisi. DPR juga menunggu usulan rancangan undang-undang (RUU) dari pemerintah.
“Untuk surat tersebut sesuai keputusan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Fahri.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan DPR tak serta-merta menyetujui rencana pemindahan ibu kota. DPR akan menunggu kajian akademis yang tertuang dalam RUU, sesuai surat Presiden.
“Sampai sekarang kita belum terima, kita belum bisa menyampaikan waktunya (pembahasan RUU) dong, jadi pemerintah harus menyampaikan dulu RUU tentang pemindahan ibu kota negara tersebut,” jelas Indra.
Presiden mengumumkan sebagian kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai ibu kota baru. Ia menilai lokasi itu sangat minim risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor.
Wilayah itu juga dinilai strategis karena berada di tengah Indonesia. Presiden menambahkan kawasan itu juga diapit kota yang sedang berkembang, Balikpapan dan Samarinda. Sejumlah infrastruktur pendukung juga tersedia di wilayah tersebut.
“Wilayah itu juga telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare,” pungkas Jokowi. (Red/medcom)