DPO Perampok Tambak Diringkus Polisi

by Muhammad Aras

Tersangka AR saat diamankan di Pol Satpol Air Polres Tarakan Tarakan

Tarakan, MK – Kurang lebih tiga bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) , AR akhirnya berhasil diringkus Satpol Air Polres Tarakan pada, Jumat (10/11) sekira pukul 17.00 Wita. AR ditangkap lantaran  terlibat kasus perampokan dibeberapa lokasi pertambakan di wilayah perairan Kaltara.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH mengaku tersangka sudah lama menjadi DPO, pasca kasus perampokan yang dilakukan AR bersama tiga rekannya pada bulan Agustus lalu.

“Tersangka merupakan DPO dalam kasus perampokan dengan kekerasan di daerah Sungai Tamangga Kabupaten Bulungan, (16/08). Pada saat itu Anwar sebagai motorisnya beserta tiga rekan lainnya, dan ketiga rekannya sudah ditangkap,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Sabtu (11/11)

Ia membeberkan, tidak hanya di Sungai Tamangga, AR juga kerap melakukan kasinya di beberapa lokasi pertambakan antara lain, Tanjung Tiram dan Tanjung Daun. AR sendiri baru bisa ditangkap usai personil Satpol Air Polres Tarakan rutin melakukan patroli dan berhasil menemukan tempat persembuyiannya.

“AR ini baru ditangkap kemarin sore dirumahnya di Jalan Akik Balak. Jadi untuk di Tamangga sebagai motoris tetapi di TKP lainnya dia sempat menodongkan senjata api rakitan kepada korban dan disuruh terjun ke laut,” bebernya.

“Untungnya pada saat itu ketiga korban selamat. Belum sampai ada korban jiwa, tersangka mengambil Sped boat, mesin, dan udang, barang bukti yang diamankan yakni speed boat dan mesin 40 PK,” kata pria yang akrab disapa Deny.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat pasal 365 UU Darurat dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.