Dorong PTSP se-Kaltara Berpredikat Prima

by Muhammad Aras

PELAYANAN PRIMA : Aktivitas pelayanan yang diberikan DPMPTSP Provinsi Kaltara.

TANJUNG SELOR, MK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan dapat terus berbenah diri, dan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Lebih jauh lagi, kemampanan dalam memberikan pelayanan tersebut, juga bertujuan untuk mencapai predikat PTSP Prima. Ini disampaikan kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Risdianto yang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Saat ini, PTSP Provinsi Kaltara saja yang meraih predikat prima. “PTSP Prima merupakan klasifikasi penilaian tertinggi yang diberikan kepada PTSP dalam pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 138/2017, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,” kata Risdianto.

PTSP Kaltara meraih predikat tersebut bersama dengan 24 PTSP provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “PTSP yang mencapai klasifikasi PTSP Prima itu, skor nilainya 331,” ungkapnya.

Diuraikan Risdianto, PTSP Provinsi Kaltara sendiri mendapat peringkat prima karena dianggap aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan perizinan. Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan yang sesuai dengan standard operational procedure (SOP) hampir semua telah terpenuhi. Seperti, loket penerimaan, ruang layanan informasi, ruang layanan pengaduan, dan ruang layanan konsultasi. “Peringkat prima merupakan peringkat teratas, di bawahnya terdapat peringkat lain yakni madya, pratama, dan yang paling rendah terapan,” katanya.

Guna mendorong pencapaian tersebut, salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP Kaltara ialah menggelar rapat asistensi dan supervisi penyelenggaraan PTSP Prima di Kota Tarakan, belum lama ini. Dalam kegiatan ini, DPMPTSP Kaltara bekerjasama dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.