TARAKAN, MK – Setelah mendengar keputusaan Vonis yang ditujukan kepada Andi Bin Arif, salah satu terdakwa, atas kepemilikan Narkotika 11,4 kg. Donny Try Istiqomah selaku ketua tim penasehatnya tak terima dan segera mengajukan banding kepada Majelis Hakim pada hari Senin (9/4). Lelaki yang akrab di sapa Donny ini, mengajukan banding lantaram keputusan tersebut tidak sesuai syarat dengan keputusan Hakim dalam memperoleh keyakinannya.
“Kami menyatakan banding, karena putusan hakim tidak berpijak kepada kebenaran materil (kebenaran hakiki), sebagaimana yang terungkap dan menjadi fakta persidangan. Padahal kebenaran materil menjadi syarat mutlak bagi hakim dalam memperoleh keyakinannya. Putusan hakim ini tidak berpijak dengan kebenaran materiil membuat klien kami dipidana atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya,” tegas Donny saat ditemui Metro Kaltara usai persidangan, Senin (9/4).
Donny mengatakan, jika Hakim kini telah menyalahi pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Menurutnya hakim telah melakukan abuse of judicial power, yakni hakim telah menggunakan sewenang-wenangnya menggunakan kekuasaannya dan menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya, tanpa adanya bukti-bukti yang melibatkan kliennya.
“Penegakan hukum tidak harus menghukum seseorang, melainkan menegakkan keadilan bagi semua orang. Jika ternyata seseorang itu terbukti tidak bersalah maka harus dibebaskan demi terwujudnya penegakan hukum, bukan malah menghukumnya, apalagi hukuman mati yang terjadi terhadap klien
kami,” ucapnya.
Donny menegaskan, kliennya tidak bersalah, karena berdasarkan bukti-bukti selama persidangan, Andi sama sekali tidak terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini. Pasalnya Andi ini merupakan korban salah tangkap yang adanya konspirasi.
“Kita melihat ada konspirasi terhadap klien kita. Sebab waktu klien kita diangkut dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Tarakan hanya dasar pengakuan, dan keterangan saksi-saksi yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya. Tapi ternyata pengakuan saksi dari saksi-saksi terungkap dan terbukti merupakan rekayasa penyidik,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Ketua PN Tarakan, Wahyu Iman Santoso mengatakan, dalam memutuskan suatu perkara majelis hakim berdasarkan lima alat bukti, yakni keterangan saksi, terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim.
“Dari rangkaian lima alat bukti inilah majelis hakim melakukan putusan perkara, karena ada kesesuain antara keterangan saksi dan terdakwa, sehingga muncullah putusan hakim dan ini sesuai dengan faktas selama persidangan,” terangnya.
Seperti yang diketahui, tim BNN terlebih dahulu menangkap empat orang pelaku Ary Permadi, Haryanto dan Roniansyah dan Amin. Tim BNN melakukan introgasi terhadap empat orang ini dan akhirnya menangkap Andi Bin Arif salah satu napi Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan. Tim BNN menyatakan Andi lah yang mengendalikan semua transaksi penyelundupan sabu-sabu 11,4 kg di lapas Kota Tarakan. (arz27/MK*)