Jakarta: Kepolisian terus memburu tersangka penyebar hoaks insiden Papua Veronica Koman. Polda Jawa Timur (Jatim) bahkan telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Bareskrim untuk melacak keberadaan Veronica.
“Kalau sudah diketahui posisinya, baru nanti dari police to police akan bekerja sama,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 9 September 2019.
Tak hanya itu, menurut Dedi, Divisi Cyber Crime Polri juga terus memonitor informasi di media sosial. Kepolisian khawatir hoaks terkait kerusuhan Papua kian tersebar.
Dedi mengatakan penelusuran dalang kerusuhan Papua merupakan perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal ini untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Jadi segera dituntaskan dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Polda Jatim menetapkan Veronica sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
Provokasi ditulis menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (red/medcom)