Dituding Politik Uang, Hakim Vonis Bebas Herwansyah

by Muhammad Aras
SIDANG PUTUSAN: Tanpak Majelis Hakim membacakan hasil putusan dihadapan terdakwa Herwansyah, SE, Rabu (6/3)

TANJUNG SELOR, MK – Kasus dugaan tindakan pelanggaran money politic atau politik uang tidak jadi menimpa terdakwa Herwasnyah. Dia dinyatakan bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, memutuskan Herwansyah, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.

Sidang putusan pengadilan negeri (PN) digelar Rabu (6/3/2019) malam sekira pukul 22.10 WITA dengan agenda putusan. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Imelda Herwati, serta dua anggota Majelis Hakim, Indra Cahydi dan Risdianto SH.

“Mangadili menyatakan terdakwa saudara Herwansyah, SE tidak terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan persidangan, Rabu (6/3).

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Kejari Bulungan akan melakukan upaya hukum. “intinya ada upaya hukum, waktunya kami maksimalkan upaya hukum, masih kita koordinasi dengan pimpinan,” kata Hartanto selaku JPU.

Sementara itu Kuasa Hukum Herwasnyah,  Syahrudin merasa lega setelah kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim. Ia pun mengapresiasi Majelis Hakim yang bersikap adil sesuai dengan asas keadilan.

“Terkait putusan kami merasa bersyukur dan saya pribadi  dan tim saya akan yakin bahwa kebenaran diatas segalanya. Kemudian kami dari awal sudah yakin bahwa unsur-unsur yang disangkakan tidak ada yang bisa terpenuhi,” terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.