Disnaker Tarakan Tekankan Perusahaan Harus Bayar THR Secara Full

by Redaksi Kaltara

TARAKAN, MK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tarakan resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) danmengingatkan kepada setiap perusahaan untuk membayar THR bagi para pekerja tepat waktu, terhitung mulai Kamis, (13/05/2020).

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga menginstruksikan Kepala Daerah tingkat Provinsi maupun kabupaten dan kota untuk membuka posko pengaduan THR.

Surat edaran Kemenaker ini juga menjelaskan soal dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran hak pekerja tersebut dapat dilakukan bertahap.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan, Budiono mengatakan bagi pekerja yang THR-nya tak dibayarkan perusahaan, bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang tersedia di kantor Disnaker Tarakan.

“Kami buka Posko pengaduan di Kantor Dinasnaker Kota Tarakan, mulai pukul 08.00 hingga 15.30 wita.” Kata Kepala Disnaker Tarakan, Budiono

Dia juga menjelaskan bahwa Dinsnaker akan tetap mengingatkan pengusaha untuk tepat waktu membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya. Serta menekan agar seluruh perusahaan memberikan THR secara penuh, tanpa dicicil

“kita tetap dorong perusahaan agar tetap membayar itu (THR) full satu bulan gaji,” Ujarnya

Kemudian bila perusahaan tak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“Kami panggil manajemen perusahaanya, dipertemukan dengan pekerjanya. Lalu kami jelaskan peraturanya, dan melakukan dialog untuk mencari solusi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Secara aturan sesuai dengan surat edaran, untuk memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda terhadap pekerja.

Budiono menegaskan, hal ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020. “Aturanya harus tetap dibayar, tidak boleh dipangkas,” tegasnya.

Sedangkan untuk sanksi, Ia menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

“Sanksi di Peraturan Pemerintah (PP) ada, di Pemenakernya, edaran Kemenaker, edaran Gubernur, ditambah lagi edaran Walikota. Jadi dasarnya ini kuat sekali. Untuk sanksi ke perusahaan itu ada macam-macam, dan nanti berkaitan dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi, tapi kami selalu koordinasi dengan mereka. Karena yang punya penyidik itu di provinsi,” Tutupnya (*SR25)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.