TANJUNG SELOR – Berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, melalui bidang Tata Ruang dan Pertanahan, saat ini sudah mulai dilakukan pembebasan lahan oleh dua perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning – Mangkupadi. Yakni PT Adidaya Supra Kencana dan PT Kayan Patria Propertindo.
Demikian terungkap pada rapat percepatan progres pembangunan KIPI yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Syaiful Herman, Jumat (28/6).
Syaiful mengatakan, sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemkab Bulungan, menyepakati delineasi peruntukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) seluas 10.100 hektare. Dengan lokasi berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desai Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Pertemuan yang dilangsungkan di ruang rapat Asisten II Kantor Gubernur Kaltara itu, diikuti oleh semua OPD terkait di Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan. Termasuk juga perwakilan perusahaan yang akan berinvestasi di KIPI.
Syaiful yang didampingi kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Risdianto mengatakan, rapat ini sebagai tindaklanjut kesepakatan delineasi, serta dari penandatangan kesepakatan untuk Rencana Aksi pembangunan KIPI.
“Informasi yang diperoleh sudah ada yang melakukan pembebasan lahan seluas 21 hekatare. Ini dilakukan oleh KPP,” kata Syaiful.
Menurutnya, keberedaan delineasi sangat memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan, serta memudahkan pihak swasta untuk melakukan pembebasan lahan. Pasalnya, sebelum adanya delineasi, belum bisa diketahui lokasi mana yang masuk dalam kawasan KIPI.
Dalam rapat juga membahas terkait dengan rancangan pemetaan kawasan industri. Di areal seluas 10.100 hektare ini, oleh jajaran Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara, akan kembali melakukan pemetaan mengenai luas lahan yang nantinya digunakan oleh perusahaan.
Pembagian luas lahan peruntukan KIPI, lanjut Syaiful, akan dibagi berdasarkan klaster, serta sesuai dengan kondisi bentang alam di lapangan. “Tidak sembarang dalam melakukan pemetaan, ada aturannya. Hasil rapat dari pemetaan kawasan industri di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi, segera akan kita laporan kepada Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie,” imbuh Syaiful. (humas)