- Sekaligus di Rangkai dengan Ibadah Raya.
Malinau, MK – Gabungan suku Dayak serumpun menggelar deklarasi rumpun murut Indonesia, sebelumnya acara yang sama pernah di gelar di Nunukan dengan tema “Temu Akrab Rumpun Murut Indonesia-Malaysia: Bilateral Metting Indigenous People Of Murut Indonesia-Malaysia”, maksud dan tujuannya meningkatkan silaturrahmi sesama warga Dayak serumpun.
Selain menggelar Deklarasi Rumpun Murut Indonesia , acara tersebut juga dirangkai dengan Ibadah Raya yang unik, dalam Ibadah Raya tersebut liturginya menggunakan Linguistic Murutic yang merupakan bahasa sehari-hari dari Dayak Agabag, Dayak Bulusu, Dayak Abay, Dayak Tahol dan Dayak Okolod, walaupun dalam pengucapannya ada sedikit perbedaan logat tetapi saling dimengerti oleh mereka.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Dewan Adat Dayak Agabag, Daniel Gilam, S.Th mengungkapkan, acara temu akrab serumpun seperti ini sangat baik dan perlu terus ditingkatkan, sebagai ajang silaturahmi sesama suku dayak yang serumpun.
“Memang nama suku kami berbeda-beda tetapi kami sepertinya dulu berasal dari geneologi yang sama sehingga saat ini kami memiliki bahasa dan adat istiadat yang mirip, dulu tahun 2015 acara seperti ini Dayak Agabag pernah menjadi tuan rumah di Nunukan dan saat ini kami laksanakan di Malinau dan kita semu berharap berikutnya di Kabupaten Bulungan diwilayah Dayak Bulusu”. Ungkap Daneil.
Hal senada juga di sampaikan Ketua Lembaga Adat Abai Herman Piu menjelaskan dengan adanya rumpun ini sangat baik sebagai wadah diskusi dan silaturahmi sesama pelafal bahasa murutic di Kalimantan Utara.
“Jika tidak ada acara-acara temu akrab begini, saya tidak tahu kalau di sebuku sana dan di sekatak sana kurang lebih dengan bahasa Abai” jelas Anggota DPRD malinau ini.
Sependapat dengan hal tersebut Ketua Persekutuan Dayak Okolod Paulus Murang dan Ketua Umum Dayak Tahol Lewi Yundan berharap acara-acara silaturahmi serumpun seperti ini terus berlanjut dan ditingkatkan lagi.
Sementara itu, Ketua Panitia Ibadah Raya dan deklarasi rumpun Murut Indonesia Kalimantan Utara Sofyan,S.Pd, melaporkan peserta diikuti oleh Suku Dayak Agabag, Dayak Abai, Dayak Tahol, Dayak Bulusu dan Dayak Okolod yang tersebar di 4 (empat) Kabupaten di Kalimantan Utara, yaitu ; Kabupaten Malinau, Nunukan, KTT dan Bulungan. Jumlah peserta yang hadir kurang lebih 1200 orang . Dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 2 Desember 2018 di BPU Desa Batu Lidung, Kabupaten Malinau.
Markus Yungking ,SE, MM selaku penerima tugas untuk melaksanakan Deklarasi Rumpun Murut Indonesia dalam sambutannya menyampaikan, Rumpun Murut Indonesia ini adalah sebagai wadah silahturahmi dan berdiskusi bagi seluruh warga serumpun yang memiliki bahasa dan budaya yang mirip-mirip di Kalimantan Utara supaya mempererat persaudaran dan kekeluargaan dimana selama ini tak pernah dibina dan cenderung jalan masing-masing dan tak pernah saling bertemu, bertegur sapa dalam satu wadah kecuali kalau pada saat ada acara penikahan, kami berharap dengan adanya wadah ini, bisa saling berintraksi secara positif dan sebagai wadah saling mengakui eksistensi suku masing-masing ang serumpun, saling mengakui dan menghormati tentang keberadaan suku masing-masing.
“Wadah rumpun kita ini hanya sebatas wadah silaturahmi bukan sebuah organiasi yang ikut campur mengatur adat suku masing-masing karena hanya sebagai simbol pemersatu saja bagi warga serumpun yang secara fakta yang tidak bisa kita pungkiri dan sangkal bahwa kita menggunakan satu dealeg bahasa Lingustic Murutic serta memiliki budaya yang sama tetapi tersebar dibererapa wilayah bahkan negara sehingga jika suatu saat saudara-saudara Dayak Agabag ke sekatak jangan ragu lagi menggunakan bahasa Agabag begitu juga sebaliknya jika warga Dayak Bulusu ke Wilayah Agabag jangan ragu menggunkan bahasa Bulusu, begitu juga Dayak Abai Kalau ke wilayah Dayak Agabag atau ke Wilayah Bulusu jangan ragu menggunakan bahasa Abay, tadi kita sudah tes menggunakan bahasa kita masing-masing dalam berkomunikasu faktanya kita saling mengerti walaupun ada perbedaan dealeg dalam pengucapan tetapi itu karena dupengaruhi faktor lingkuan saja”, Ucap Wakil Bupati Kabupaten Tanah Tindung ini.
Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M,Si dalam sambutnnya yang dibacakan Faridan Bartho,SE, MM. menyampaikan Apresiasinya terhadap upaya untuk membuat wadah silaturahmi dan wadah diskusi sesama warga serumpun yang memiliki banyak faktor kesamaan ini. “Saya yakin hal ini tentu telah melewati pertimbangan matang dan melewati tahapan penelitian baik dari kemiripan atau kesamaan linguistik (bahasa) maupun adat istiadat suku masing–masing,”.
Diakhir acara diucapkan ikrar bersama yang berbunyi “Dengan mepertimbangkan latar belakang sama, kesamaan geneologi, kemiripan bahasa sehari-hari dan Budaya maka kami mendeklrasikan bahwa Rumpun Murut Indonesia adalah sebagai Wadah Silaturahmi dan diskuai untuk mempererat kekeluargaan kebersamaan sesama suku serumpun yang memiliki fakta bahasa dan budaya yang sama, sebagai sarana saling mengakui keberadan dan eksistensi suku masing-masing. semoga Tuhan selalu melindungi dan menolong kita semua. Amin”.
Ikrar dibacakan oleh Danile Gilam (Dayak Agabag), Andreas Buda (Dayak Abay), Lewi Yundan (Tahol), Paulus Murang (Okolod) yang langsung di dampingi oleh penerima penugasan untuk melaksanakn kegiatan Markus Yungkin, SE., MM (Bulusu).
Acara dihadiri oleh seluruh Lembaga Adat Besar masing-masing suku, dalam pantauan Metro Kaltara dilokasi acara sungguh merupakan pemandangan yang indah melihat para tokoh adat berkomunikasi menggunakan dealeg masing-masing tetapi mereka saling mengerti satu sama lain dan jika dikalkulasi suku-suku yang menggunakan Dealeg Lingusitic Murutic ini memiliki penyebaran yang luas dan merupakan rumpun terbanyak di Kalimantan Utara dan bukan saja di Kalimantan Utara tetapi juga tersebar di Sabah Malaysia.
Sebagai referensi, dari penelusuran Metro Kaltara dari beberapa literatur Dayak adalah sebagai bangsa Proto Malayan atau salah satu suku tertua di Indonesia yang memiliki ras mongoloid. Pada umumnya suku Dayak bermukim di seluruh wilayah pulau Kalimantan (Borneo) terutama dipedalaman, hutan dan hulu-hulu sungai sehingga ada yang berpendapat Dayak yang dulunya disebut Daya dapat diartikan orang pedalaman dan orang hulu-hulu sungai.
Asal usul Bangsa Dayak sangat beragam, menurut penelitian beberapa Antropolog dunia sebagian besar Bangsa Dayak memiliki kemiripan secara ras dengan dataran tinggi Yunnan di China Selatan, Formosa Taiwan, dan juga dari beberapa daerah di Indochina, seperti Burma, Thailand, Veitnam. Bangsa Dayak di Borneo dapat di kelompokkan dalam 7 Rumpun berdasarkan kesamaan bahasa, genetik, budaya dan adat istiadat, yaitu Rumpun Iban, Rumpun Punan, Rumpun ApoKayan, Rumpun Murut, OtDanum-Ngaju, Rumpun Klemantan, Rumpun Kadazan Dusun yang terdiri dari 405 Suku, jadi dapat disimpulkan bahwa Bangsa Dayak memiliki beberapa Rumpun dan dari Rumpun itu memiliki ratusan suku sehingga hal inilah yang menjadi salah satu variabel latar belakang pada Kongres Dayak Internasional di Pontianak Kalimantan Barat memutuskan bahwa Dayak adalah Bangsa.
Setiap suku dalam bangsa Bangsa Dayak wajib mencari dan memiliki rumpun hal ini untuk menjelaskan beberapa kebingungan orang luar terhadap “Dayak” yang dimaksud dengan Bangsa Dayak adalah dimaksudkan bagi penduduk asli Borneo yang tersebar hutan, pedalaman dan hulu sungai, Rumpun adalah suatu pengelompokan suku Dayak yang memiliki kesamaan genetik dan bahasa, budaya dan adat istiadat tetapi mendiami wilayah yang berbeda sedangkan suku adalah suatu kesatuan masyarakat yang homogen menerapkan hukum adat, dealeg budaya yang sama serta mendiami wilayah tertentu. Demikian salah satu Bunyi Protokol Dayak dalam Kongres Dayak Internasional tersebut. (Lmb/Rz/MK*)