TANJUNG SELOR, MK – Baru-baru ini Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan mengeluarkan informasi adanya titik api yang terpantau oleh satelit LAPAN dan BMKG untuk wilayah Kalimantan Utara pada, Senin (8/7/2019). Disinyalir titik api tersebuti bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menindaklanjuti imformasi dari BMKG tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan ataupun aktivitas yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
“Jadi kembali kita imbau kepada masyarakat agar tidak membakar lahan dan hutan,” ujar Kapolda Kaltara Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Indrajit melalui Dir Binmas Kombes Pol Moh Yamin Sumitra kepada Metro Kaltara belum lama ini.
Ia mneuturkan bahwa sudah jelas ada larangan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dimana pelaku pembakaran lahan bisa dijerat pidana jika ketahuan. Dampak yang ditimbulkan jika terjadi kebakaran, selain merusak lingkungan juga mengakibatkan terjadinya polusi udara.
“Bisa dikenakan Undang-undang Nomor 32 tentang Lingkungan Hidup dengan pidana 10 tahun penjara,” tegasnya.
Selain ancaman pidana, ancaman hukuman yang menanti bagi oknum pembakar lahan dan hutan di Kaltara akan dikenakan dengan dengan jumlah yang sangat besar yakni Rp. 10 miliar, dimana aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 108 tentang perkebunan.
Mengantisipasi terjadinya pembakaran hutan, dari Polda Kaltara tentunya bersinergi dengan masyarakat melalui 3 pilar desa yakni Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tujuannya agar lebih intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya membuka lahan perkebunan dengan cara di bakar.
“Mereka yang paling banyak bertemu masyarakat di lapangan. Maka kami minta tolong kepada seluruh 3 pilar desa ini untuk melakukan penyuluhan,” tuturnya.
Menurutnya, perlu ada pendekatan dengan masyarakat sehingga ada kesadaran masyarakat untuk mengurangi pembakaran lahan dan hutan. Pola tersebut adalah adalah tindakan preventif untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla yang disebabkan oleh warga yang tidak mengerti dengan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
“Warga harus selalu diberikan pengertian mengenai bahaya itu. Yang harus berikan pengertian. Kita harus jaga bersama lingkungan kita jangan sampai ada kabut lagi,” tutupnya. (as)