Cabuli 20 Gadis, Pekerja Serabutan Ditangkap

by Muhammad Reza

Garut: Polres Garut menangkap pelaku asusila, RGS, 26, lantaran telah mencabuli 20 gadis di bawah umur. RGS melancarkan aksinya dengan modus sebagai guru ngaji sekaligus dukun yang bisa mengobati segala masalah kehidupan.

Foto: Ilustrasi

“Korbannya masih di bawah umur, rentang usianya 15 sampai 17 tahun,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Mapolres Garut, Jawa Barat, Rabu, 15 Mei 2019.

Ia menuturkan, tersangka telah beraksi selama satu tahun yang lalu. Aksinya berawal melalui perkenalan di Facebook, kemudian pelaku menemui korbannya.

“Sudah dari 2018 melakukannya, korban juga bertambah dari 16 menjadi 20 orang, kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban,” ucapnya.

Budi melanjutkan, pelaku tersebut melancarkan kejahatannya dengan menawarkan korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupan. Kemudian, tersangka seolah menunjukkan bisa menyelesaikan segala masalah yang dialami korban.

“Solusi yang ditawarkan pelaku ini melakukan ritual, ada dua ritualnya yaitu kias dan pangasal, tapi dua ritual itu ujungnya malah menyetubuhi korban, kata pelaku ritual itu untuk buang sial,” ungkap Kapolres.

Namun, modus pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu terungkap berdasarkan laporan korban. Polsek Cisewu yang menerima laporan segera menyelidiki dan menangkap pelaku.

“Alhamdulillah kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Cisewu,” ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, mengatakan telah berupaya menangani korban. Seluruh korban akan diberi pendampingan hukum, dan menjalani terapi untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.

“Nanti kita akan melakukan trauma healing untuk korban dan orang tuanya, kami akan datang langsung ke Cisewu untuk bertemu korbannya,” kata Diah.

 

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.