Bupati Malinau Tetapkan Tanggal 22 Sebagai Hari Pemakaian Batik Malinau

by Muhammad Reza

Malinau, MK – Semakin berkembangnya industri batik dengan motif khas daerah membuat Pemerintah Daerah Malinau merasa perlu membuat kebijakan yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat yang terkait dengan mata rantai batik ini.

Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Bupati Malinau Nomor 530/K.283/2018 Tentang Penetapan Tanggal Pemakaian Batik Khas Daerah Malinau.

Dengan diterbitkannya Keputusan Bupati ini maka setiap tanggal 22 setiap bulan maka seluruh masyarakat Kabupaten Malinau tanpa kecuali wajib mengenakan batik daerah Malinau.

Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si dalam launching yang dilakukan pada Selasa malam (23/10) mengatakan bahwa batik Malinau telah mampu menghidupkan ekonomi daerah mulai dari pembatik, penjahit, pedagang dan yang lainnya.

“Mari kita bangga menggunakan batik Malinau” pungkas Bupati Malinau.

Launching batik ini semakin menarik dengan kehadiran artis ternama Via Vallen yang tengah menghibur warga Malinau dalam rangkaian IRAU ke-9 tahun 2018. Via Vallen yang dalam launching tersebut juga dipasangkan batik Malinau merasa senang dan bangga menggunakan batik Malinau yang coraknya unik.

Kehadiran Via Vallen menjadi magnet tersendiri bagi Warga Malinau. Tak ayal, puluhan ribu masyarakat tumpah ruah di Arena Pelangi Intimung menyaksikan penampilannya dan launching tanggal penggunaan batik Malinau. (Aan/Diskominfo)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.