Bunuh WNI, Pasangan Malaysia Tolak Dihukum 20 Tahun Penjara

by Muhammad Reza

Putrajaya: Pasangan lanjut usia (lansia) di Malaysia yang membunuh seorang warga negara Indonesia (WNI) mereka, menolak untuk dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. WNI yang dibunuh bekerja di rumah pasangan itu sebagai asisten rumah tangga (ART).

Dua pasangan lanjut usia asal Malaysia yang membunuh warga negara Indonesia.

Pengacara Gopal Sri Ram mengajukan banding dari keduanya di hadapan Pengadilan Federal yang dipimpin oleh lima hakim. Dia berdalih bahwa ketentuan yang salah diterapkan oleh Pengadilan Federal sebelumnya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman kepada Fong Kong Meng dan istrinya, Teoh Ching Yen, karena tindakan yang disangka tidak berarti pembunuhan.

Dia mengatakan hukuman yang sesuai akan berada di bawah bagian 304 (b) dari KUHP, yang memberikan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan tidak di bawah bagian 304 ayat (a) dari KUHP, yang dapat dihukum dengan penjara 30 tahun.

“Hukuman penjara itu ilegal dan bertentangan dengan hukum,” kata Sri Ram, kepada Free Malaysia Today, Kamis, 16 Mei 2019.

“Hukuman penjara itu menyebabkan ketidakadilan bagi pasangan tersebut,” imbuh Sri Ram.

Sri Ram, yang dibantu oleh penasihat hukum Hisyam Teh Poh Teik, mengatakan kasus kliennya termasuk dalam bagian 304 ayat (b) karena tindakan mereka dalam melakukan pelanggaran dilakukan tanpa niat untuk menyebabkan kematian.

Dia mengatakan jaksa penuntut mengandalkan Bagian 300 ayat (d) KUHP untuk membuktikan kasus mereka untuk pembunuhan dan Pengadilan Tinggi juga mengandalkan bagian yang sama ketika menjatuhkan hukuman mati pada pasangan itu karena pembunuhan.

Pasal 300 ayat (d) berlaku untuk kasus-kasus di mana orang-orang yang dituduh ditunjukkan tidak memiliki niat untuk menyebabkan cedera tubuh tertentu yang menyebabkan kematian.

Pasangan itu mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keputusan Pengadilan Federal pada 4 April tahun lalu, dan untuk perintah bahwa hukuman dan hukuman mereka berdasarkan pasal 304 ayat (a) dikesampingkan dan diganti dengan hukuman berdasarkan pasal 304 ayat (b) dari Hukum pidana.

Fong, 63, seorang mantan konsultan perkabelan, dan Teoh, 61, seorang ibu rumah tangga, pada awalnya dihukum dan dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi atas pembunuhan Isti Komariah, 26, di sebuah rumah di Jalan SS 2/6, Taman Laut di Petaling Jaya, antara 14 Mei 2010, dan 5 Juni 2011.

Pengadilan Tinggi telah menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi. Tahun lalu, hakim Pengadilan Federal mengamandemen tuduhan pembunuhan karena kesalahan yang tidak sebesar pembunuhan berdasarkan Bagian 304 ayat (a) dan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun, untuk dijalankan sejak tanggal mereka dikembalikan pada 5 Juni 2011.

Dalam proses hari ini, wakil jaksa penuntut umum Tetralina Ahmed Fauzi berpendapat bahwa aplikasi untuk ditinjau berdasarkan Peraturan 137 dari Peraturan Pengadilan Federal 1995 hanya berlaku dalam keadaan langka dan khusus dan pelamar tidak memenuhi persyaratan ambang batas.

Dia mengatakan hukuman dijatuhkan pada Fong dan Teoh sesuai dengan hukum. Hakim Ketua Sabah dan Sarawak David Wong Dak Wah, yang memimpin pengadilan, menunda keputusan pengadilan untuk tanggal yang belum diperbaiki.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.