TANJUNG SELOR, MK – Administrasi, transparansi, kredibilitas, cepatnya pelaporan dan akurasi penggunaan dana desa menjadi tujuan dari penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bagi desa yang masih tertinggal, dapat dipergunakan untuk bidang infrastruktur. Lalu, pelayanan sosial dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, listrik, dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Juga untuk pengembangan ekonomi untuk membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pemberdayaan dan pelatihan.
Pada 2017, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 369.938.349.000 yang dibagikan ke empat kabupaten, yakni Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung. Besaran Dana Desa tiap kabupaten berbeda, disesuaikan dengan luasan wilayah, jumlah desa dan penduduk serta tingkat kesejahteraannya. “Penerapan Siskeudes penting direalisasikan di setiap desa yang menerima Dana Desa. Dan, Kaltara sudah merealisasikannya, dimana Tana Tidung yang sudah menerapkan Siskeudes cukup baik. Menyusul Bulungan tahun ini,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kaltara Wahyuni Nuzband, Senin (7/8).
Siskeudes memiliki berbagai item pencatatan anggaran yang diperlukan dalam kegiatan akuntansi yang baik. Tentunya ini mampu menopang penggunaan Dana Desa yang cukup luas cakupan dan runutan birokrasi administrasinya. Didalam pengelolaan Dana Desa, dibutuhkan Rincian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) yang memuat rincian jumlah anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan. Dalam rincian ini juga disertakan tentang sumber biaya untuk masing-masing pos anggaran. Rincian RAPBDes ini merupakan dokumen yang harus terlampir pada Peraturan Desa (Perdes) APBDes. Selain Rincian RAPBDes, dibutuhkan juga Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dijelaskan Wahyuni, Rincian RAPBDes merupakan laporan yang digunakan untuk penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. RAPBDes dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan Perdes. “Semua anggaran yang digunakan harus tercatat dengan baik didalam Siskeudes. Dan, akan lebih baik lagi jika Siskeudes itu online, sehingga dapat lebih cepat pelaporan dan pengawasannya,” jelas Wahyuni.
Secara tersirat, Siskeudes meminimalisir pengunaan Dana Desa secara semrawut atau diselewengkan. Patut diketahui juga, dalam merealisasikan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, ada dua model yang dapat digunakan. Yakni, melalui BUMDes atau perorangan melalui pengguna anggaran (Kepala Desa). “Di Bulungan, ada yang menginvestasikan Dana Desa-nya untuk dikelola BUMDes. Lewat cara itu, hasil pertanian masyarakat dapat ditalangi pembayarannya oleh BUMDes. Sehingga hasilnya lebih cepat diterima, ketimbang dijual langsung ke pembeli atau pengumpul,” urai Wahyuni.
Sebagai informasi, aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.
Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan SML pemerintah daerah yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP. “Malinau sebenarnya sudah menerapkan aplikasi pelaporan keuangan Dana Desa yang mirip Siskeudes, dan telah diterapkan jauh sebelum Siskeudes diluncurkan. Simdes (Sistem Informasi Manajemen Desa) namanya, dan ini tak ada masalah untuk dilanjutkan digunakan. Hanya perlu penyesuaian dengan Siskeudes yang sudah mengalami pengembangan sehingga lebih lengkap sistemnya,” papar Wahyuni.
Penerapan Siskeudes sendiri, bukanlah kewajiban. Hanya saja dianjurkan oleh pemerintah, dalam rangka optimalisasi pengawasan dan pengelolaan keuangan negara. (humas)
PAGU ANGGARAN DANA DESA SE KALTARA 2017
1 Bulungan Rp 63.362.696.000 Jumlah Desa 74
2 Malinau Rp 97.801.627.000 Jumlah Desa 109
3 Nunukan Rp 177.937.816.000 Jumlah Desa 232
4 Tana Tidung Rp 30.836.210.000 Jumlah Desa 32
Sumber : DPMD Prov Kaltara, 2017