TARAKAN, MK – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara kembali memusnahkan barang bukti Narkoba berjenis sabu seberat 932,52 gram setelah disisihkan 9,5 gram untuk bukti dipersidangan.
Sehingga barang Bukti yang Murni di Musnahlan berjumlah 922,12 gram sabu, hasil pengungkapan dua kasus dengan modus menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Sulawesi Selatan, pada Agustus dan September ini.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana dalam press rilis kemarin mengungkapkan, dua kasus ini terungkap setelah petugas Aviation Security di Cargo Bandara Juwata Tarakan, saat paket berisi sabu ini tertangkap mesin X-Ray ketika melakukan pemeriksaan kargo yang akan dikirim.
“Semuanya dua kasus, pertama terjadi 09 Agustus 2018 dengan tersangka IR dan satu oknum anggota Polisi yakni AS alias FR barang bukti 9 bungkus sabu dengan berat seluruhnya 440,90 gram, kemudian dilakukan lagi oleh kakak beradik yakni RH dan WH pada 29 Agustus 2018 lalu dengan barang bukti sabu dengan berat 491,62 gram terbagi dalam 10 bungkus sabu,” katanya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dibuang ke salah satu toilet di kantor BNNP Kaltara. Pemusnahan dilakukan di hadapan para tersangka, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Bandara Juwata Tarakan dan jasa ekspedisi.
“Modus yang digunakan dari kedua kasus ini berbeda, IR dan FR membungkus sabu di alat pijat elektronik, sedangkan RH dan WH menggunakan sepatu untuk selanjutnya dikirim ke luar Tarakan,” ungkapnya.
Lanjut Deden, untuk semua tersangka yang berhasil diamankan, semuanya diringkus di tempat yang berbeda-beda. Khusus untuk IR dan FR diamankan BNNP Kaltara di Makassar, namun untuk tersangka kakak beradik diamankan petugas saat masih berada di Tarakan setelah gagal mengirimkan sabu ke Palu, Sulawesi Selatan.
Untuk pengungkapan kasus sabu yang ditemukan di dalam sepatu, kata Deden, sebenarnya dua orang pelaku sudah ditangkap sehari setelahnya. Namun karena belum pernah dirilis ke media lantaran akan dikembangkan ke siapa orang di atasnya, akhirnya baru diungkapkan sekaligus pemusnahan sabu Rabu kemarin.
“Kita temukan pengirimnya tinggal di Jalan Jembatan Besi, sesuai alamat KTP yang dilampirkan waktu mengirimkan sabu. Peran kakaknya, WH mengambil sabu dari dalam orang di dalam Lapas Tarakan yang diduga bapak tirinya, kemudian RH yang mengirimkan keluar kota sesuai pesanan. Pengakuan kedua pelaku ini baru pertama kali ini,” bebernya.
Modus pelaku ini mengirimkan sabu dengan alamat penerima palsu dan fiktif, karena nanti ada lagi kurir kedua, setelah barang sampai di tempat tujuan. Rencananya, WH lah yang menjadi penerima atau kurir kedua setibanya sabu di Palu dan ikut berangkat di hari paket dikirimkan.
“Jadi, setelah mendapatkan jejak RH, baru kita kembangkan ke kakaknya WH. Ini sedang kita hubungkan lagi dengan bapak tirinya yang menurut keduanya memberikan sabu dari dalam Lapas untuk dikirim,” tutupnya. (arz27)