TARAKAN, MK – Pada Sabtu (19/5) sore sekira pukul 15.30 wita di Jalan kampung 1 Kelurahan Skip. Badan Narkoba dan Narkotika Kota (BNNK) kembali melakukan pengerebekan pada Penggerebekan dilakukan atas adanya laporan kecurigaan warga sekitar adanya aktivitas transaksi barang haram tersebut
Sehingga Tim berantas BNNK di bantu RT setempat, melakukan penyisiran di area tersebut. saat di TKP, tim berantas BNN menemukan Seorang laki-laki berinisial AR (20). Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar AR namun petugas tidak menemukan barang mencurigakan apapun, setelah itu petugas melanjutkan pemeriksaan pada kamar di sebelahnya yang menurut keterangan AR merupakan kamar milik RO(29).
Setelah melakukan penggeledahan di kamar RO, akhirnya petugas berhasil menemukan 2 bungkus Barang Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,77 gram yang tersimpan di dalam bekas kipas angin serta beberapa barang bukti yang berkaitan dengan narkotika seperti, 1 unit timbangan digital, 2 buah gunting, 1 buah alat isap sabu, 1 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastik, 1 buah korek gas, buku catatan yang diduga berisi laporan penjualan sabu dan sebuah kipas angin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Kepala BNNK Tarakan Agus Surya Dewi mengungkapkan diduga kuat pelaku terindikasi jaringan peredaran Sabu di kota Tarakan, megingat adanya buku catatan penjualan yang diduga digunakan sebagai alat pembukuan hasil dari aktivitas jual beli sabu.
“Kemungkinan RO ini melakukan kegiatan pengedaran Sabu karena kita menemukan adanya bukti beberapa catatan pembelian dan penjualan barang yang diduga berhubungan dengan Narkotika yang ditulis tangan,”tutur Dewi kepada Metro Kaltara Kamis, (24/5).
Ia menambahkan pelaku terancam terjerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 tentang peredaran narkotika. Karena memiliki terbukti memiliki barang dan alat dukung yang lain. Selain itu RO juga telah dinyatakan positif menggunakan berdasarkan pemeriksaan.
Selain Sabu, BNNK juga menemukan beberapa jenis benda-benda yang terbuat dari anggota tubuh hewan yang dilindungi seperti Payau dan Kucing hutan.
“Selain Sabu dan barang bukti yang berhubungan dengannya kita menemukan Barang yang tidak ada hubungannya dengan narkotika. Namun sangat dilarang, seperti benda-benda yang terbuat dari bahan anggota hewan yang dililindungi menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. Diantaranya topi yang terbuat dari kulit payau gantungan kunci yang terbuat dari taring, ekor kucing hutan, serta tanduk payau,”tutupnya.(arz27)