Berharap Bebas, Ratna Dituntut Enam Tahun Penjara

by Muhammad Reza

Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpet dinilai terbukti bersalah. Dia dituntut 6 tahun penjara.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

“Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi,” kata Daroe.

 
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah, Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual namun tidak berperilaku baik. Ratna kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.

“Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf,” lanjut Daroe.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.