Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpet dinilai terbukti bersalah. Dia dituntut 6 tahun penjara.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah, Ratna dikenal sebagai orang yang berintelektual namun tidak berperilaku baik. Ratna kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
“Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf,” lanjut Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. (medcom)