TANA TIDUNG, MK – Guna mendukung pengawasan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tana Tidung 2024 di tingkat desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung membuka penjaringan Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah mengatakan, dalam hal belum terbentuk pengawas kecamatan, Bawaslu Tana Tidung sebagai jajaran pengawasan pemilu satu tingkat di atasnya dapat melakukan pengambilan proses pembentukan PKD hingga Panwascam terbentuk dan sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan tes wawancara.
“Calon PKD yang direkrut berjumlah 32 orang untuk 32 desa yang ada di Kabupaten Tana Tidung,” sebut Ardiansyah.
Ia mengatakan, dasar dibukanya pendaftaran panwaslu tingkat desa ini Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kelurahan desa untuk pemilihan tahun 2024.
“Sesuai jadwal pembentukan, untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD dibuka tanggal 18-21 Mei 2024,” ujar Yoyo.
Sesuai salinan pengumuman pendaftaran, untuk persyaratan calon PKD di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Syarat lainnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, , tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, serta paslon kepala daerah sekurang-kurangnya lima tahun.
“Tentunya setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” tegasnya.
Untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat menyampaikan surat lamaran ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Tidung di Jl. Haji Anang Dahlan RT. 02, Desa Sesayap Selor, Kec. Sesayap Hilir, Kab. Tana Tidung. (rko)