TANA TIDUNG, MK – Jelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung menyampaikan surat imbauan kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tana Tidung, Said Agil-Hendrik dan Ibrahim Ali-Sabri yang akan ber kontestasi pada pilkada 27 November 2024.
Imbauan yang disampaikan terkait dengan pencegahan dugaan pelanggaran pada masa tenang pilkada serentak akhir bulan ini.Komisioner Bawaslu Tana Tidung Dika Ramdhani mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, khususnya pada pasal 39 ayat (3) menyebutkan alat peraga kampanye (APK) harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Berdasarkan ketentuan regulasi tersebut, diimbau kepada pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye, untuk memperhatikan agar tidak melakukan kegiatan kampanye; menertibkan atau membersihkan alat peraga kampanye-nya paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana ketentuan pasal 39 ayat (3),” terangnya.
Kemudian, pembersihan APK dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.
Lanjut dijelaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sehingga ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian paslon, yakni jika APK masih terpasang pada masa tenang maka dianggap telah melakukan kampanye di luar jadwal sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 69 huruf k Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp. 1.000.000,” sebutnya.
Untuk mengantisipasi, kata Dika, Bawaslu Tana Tidung akan melaksanakan patroli di masa tenang sehingga apabila terdapat APK yang masih terpasang akan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan tim.
Namun bila pasangan calon bupati dan wakil bupati Tana Tidung serta tim menghalang-halangi menjalankan tugas pengawasan dianggap telah melanggar ketentuan pasal 198A Undang–undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan pileg lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000 dan paling banyak Rp 24.000.000,” ujarnya. (rko)