Kalbar, MK – Tiga truk bermuatan kayu tanpa dokumen diamankan Polres Sanggau saat melintasi Jalan Raya Sosok. Berdasarkan keterangan sopir truk, kayu-kayu ini berasal dari Sandai, Kabupaten Ketapang dan akan dibawa ke Semakin, Kabupaten Landak.
Namun belum lagi sampai ditempat tujuan, truk-truk bermuatan kayu ilegal ini, malah dicegat petugas di Kabupaten Sanggau.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah truck yang diduga membawa kayu illegal melintasi jalan Tayan menuju Ngabang. Informasi tersebut, kemudian diteruskan ke Kapolsek Tayan Hulu.
“Dan ternyata benar, ada dua unit Truck dgn nomor Polisi N 9058 UU dan KB 8838 AN melintas dijalan Sosok – Ngabang. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan kayu jenis Belian, Bengkirai, Krueng dan Meranti tanpa dilengkapi dengan dokumen. Akhirnya sopir dan barang bukti dibawa ke Polsek Tayan Hulu,” ujarnya.
Namun ketika petugas akan menggiring truck dan sopirnya, petugas kembali menemukan sebuah truk nopol R 1885 E bermuatan kayu yang sama. Akhirnya ketiganya dibawa Ke Polsek Tayan Hulu.
Berdasarkan keterangan ketiga sopir Dud (39 th), Kus (23 th) dan Wah (33th), kayu-kayu ini berasal dari Sandai Kabupaten Ketapang dan akan dibawa kepada pemesannya Lu yang tinggal di Senakin, Kabupaten Landak. Saat ini ketiga tersangka masih dimintai keterangan untuk proses hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Drs.Suhadi SW M.Si menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat Kepolisian.
“Sinergitas ini hendaknya tidak berhenti sampai disini tetapi harus berkekanjutan, karena tanpa dukungan masyarakat Polisi tidak bisa berbuat banyak. Kerja sama ini tentunya tidak saja hanya masalah kayu illegal, tetapi informasi apa saja yang dapat bermanfaat bagi tugas Polri dan bagi masyarakat polisi akan selalu siap menindak lanjuti,” ucapnya. (Lyn/Rz)