Tarakan, MK – Seorang pria berinisial EC harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa badik di Tempat Hiburan Malam (THM) Kelurahan Kampung 1, pada Minggu (24/09) sekira pukul 02.00 Wita dini hari. Badik tersebut ditemukan dibagian pinggang sebelah kanan pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH menjelaskan pelaku diamankan berawal dari salah seorang pengunjung THM yang bersenggolan dengan pelaku. Kemudian orang tersebut mendapati badik milik pelaku yang diselipkan dipinggangnya.
“Orang tersebut melapor ke petugas yang sedang melintas, kemudian petugas langsung menghubungi unit Jatanras dan unit jatanras langsung turun menuju ke D’javu melakukan penggeledahan terhadap orang yang dilaporkan tadi,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (26/09)
Ia menambahkan setelah dilakukan penggeledahan, unit Jatanras menemukan badik lengkap dengan sarungnya yang disimpan pinggang sebelah kanan pelaku. Selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku habis minum, alasannya badik tersebut untuk jaga diri. Jadi nanti dibawa pas jalan malam untuk jaga diri. Untuk saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Tarakan,” tambahnya.
Untuk mepertangungjawabkan perbuatannya warga Jalan Gunung 10, Gang 2, RT 7 Kelurahan Kampung Enam dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 51 ancamannya lima tahun penjara.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Deny ini menghimbau agar setiap pengunjung yang hendak masuk kedalam THM sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna menghindari hal-hal yang membayahakan.
“Jadi saran dari pihak kepolisian alangkah bagusnya kalau di THM itu pihak keamanan security-nya apabila ada orang masuk, sebelum masuk dilakukan penggeledahan lebih intensif disitu jadi kalau ada yang membawa barang-barang yang membahayakan seperti sajam, batu alangkah baiknya dilarang masuk,” himbaunya. (ars)