Awas Pelaku Penipuan Modus Travel Ibadah Umroh Kembali Beraksi di Pontianak

by Setiadi

Kalbar, MK – Sat Reskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang wanita berinisial Ys diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus travel ibadah umroh. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya, Pontianak Utara, Sabtu (26/3) sekitar pukul 02.15 WIB.

Anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak sedang mempersiapkan barang bukti di Mapolresta Pontianak.

Anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak sedang mempersiapkan barang bukti di Mapolresta Pontianak.

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat penangkapan ini berdasarkan laporan Kh, satu diantara korban pada Februari lalu. Kh mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 27juta kepada pelaku yang mengaku perwakilan perusahaan jasa tour dan travel umrah di Jakarta.

“Pelaku mengaku akan memberangkatkan korban pada 27 Januari 2015, namun korban tidak juga diberangkatkan dan pelaku hanya berjanji-janji saja.  Bahkan uang korban tidak dikembalikan oleh pelaku hingga melaporkan ke Polresta,” ujar Tubagus saat ditemui awak media di Mapolresta Pontianak, Selasa (29/3).

Lanjut Tubagus, penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan Ys sebagai tersangka. Tersangka kemudian  dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali,namun tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut. “Akhirnya dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ucapnya.

Tubagus menyatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dengan cara menerima uang pembayaran ibadah umroh dari korbannya. Uang tersebut digunakan wanita kelahiran Sintang 1955 silam ini untuk kebutuhan pribadinya. “Setelah dilakukan pengecekan, tersangka juga terkait di satu laporan polisi lainnya dan empat pengaduan yang ada di Sat Reskrim,” jelasnya.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa slip transfer dana keberangkatan umroh dari korban ke tersangka sebesar Rp 25juta. Serta kwitansi pelunasan dana ibadah umroh sebesar Rp 2 juta, dan paspor atas nama korban.

“Pasal persangkaan yang dikenakan Pasal 64, 63 UU RI No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan atau Pasal 378 Sub 372,” tutur Kapolres. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.