Tasikmalaya: Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mempersilakan DPR membubarkan lembaganya. Bila perlu, kata Arman, anggota di dalam lembaga pemberantasan narkotika itu dibakar.
“Silakan saja bubarkan dan sekalian saja anggota di dalamnya dibakar dan dikremasi,” kata Arman, Rabu, 27 November 2019 saat ditemui di pabrik pembuatan narkotika jenis PCC di Kampung Awilega, Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Arman mengatakan BNN telah dibentuk oleh Undang-Undang dan menjadi milik masyarakat, serta bukan milik seseorang, kelompok dan partai tertentu. Dia meminta DPR mengkaji wacana pembubaran lembaganya.
“Kami bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari narkoba, psikotropika dan kegiatan yang selama ini dilakukan untuk rakyat bukan untuk kepentingan golongan atau keinginan selera seseorang,” ujarnya.
Menurutnya, BNN di bawah Komjen Heru Winarko selama ini milik masyarakat, bukan partai. BNN didirikan oleh Undang-Undang bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia.
“Karena, selama ini langkah dan upaya BNN menyelamatkan para generasi muda bangsa Indonesia,” paparnya. (red/medcom)