BULUNGAN, MK – Salah satu penyakit masyarakat yang akhir-akhir ini mendapat perhatian serius adalah judi online. Karenanya, semua pihak diajak membantu menyuarakan serta mensosialisasikan tentang bahaya judi online kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat menyadari dan mencegah bahaya dari penyakit masyarakat judi online.
Ajakan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Bulungan, Mustafah. Ia menyatakan keprihatinannya dan menyerukan agar masyarakat untuk menghentikan kebiasaan buruk ini dan melaporkan segala aktivitas judi online kepada pihak berwajib.
“Judi online merusak baik finansial, mental, maupun hubungan sosial dan perlu dilawan secara bersama-sama”, kata Mustafa kepada awak media beberapa waktu lalu.
Mustafah mengatakan bahwa judi online ini sangat berbahaya bagi masyarakat karena berpotensi memicu utang. Mudah menang di awal seringkali membuat orang ketagihan (candu) dan terus bermain hingga terjebak dalam lingkaran utang yang sulit dibayar.
“Perilaku kecanduan judi juga bisa merusak hubungan keluarga dan bahkan memicu tindakan kekerasan. Itu karena adanya tekanan akibat kalah dalam judi bisa memicu stres, depresi, dan gangguan mental lainnya”, ucapnya.
Mustafah menegaskan bahwa judi online adalah tindakan ilegal dan dilarang dalam agama. Oleh karena itu, ia mengajak bagi yang sudah terlanjur bermain, untuk segera berhenti dan mencari bantuan jika kesulitan. Ia juga mengajak untuk menyebarkan informasi tentang bahaya judi online kepada orang-orang dan melaporkan setiap aktivitas judi online kepada pihak berwajib.
“Harus lebih tegas dalam menindak pelaku judi online dan meningkatkan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat harus aktif melaporkan setiap aktivitas judi online yang mereka temui. Dengan kerja sama semua pihak, dapat memberantas judi online di Bulungan”. pungkasnya. (an/red)