TANA TIDUNG, MK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pilkada pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota Menjadi Undang undang.
Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut diterima pada 27 September 2024.Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah menjelaskan bahwa pada prinsipnya Bawaslu bekerja sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran. Sehingga semua proses berjalan sesuai tata cara dan mekanismenya.
“Nah, setelah kami menerima laporan, kami terlebih dahulu melakukan kajian awal. Apabila memenuhi syarat formil dan materil, maka selanjutnya akan diregistrasi laporan tersebut. Artinya laporan dilanjutkan ke proses berikutnya,” ungkapnya.
Kemudian proses klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak yang terkait dalam laporan ke Bawaslu tersebut.
“Selain klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, kami juga melakukan penelusuran lembaga-lembaga yang terkait,” katanya.
Sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku, akhirnya kembali digelar dengan Sentra Gakumdu dan diputuskan bersama untuk tidak melanjutkan laporan yang telah tergistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PB/Kab/24.03/2024 tersebut.
“Dihentikan, karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi pemilihan,” terangnya.
Adapun pasal 71 ayat 2 berbunyi, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari Menteri. (rko)