Tarakan, MK – Dugaan penipuan arisan online yang sempat viral di media sosial dan menggemparkan Kota Tarakan dan sekitarnya, akhirnya berakhir di kantor polisi, pelaku yang berinisial AS alias Via akhirnya terpancing untuk menemui salah satu korban setelah di bujuk akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Salah satu korban yang enggan di sebut namanya menceritakan kronologis penangkapan tersangka bermula ketika korban menghubungi pelaku (Via) dan bersedia untuk bertemu dan diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku dan beberapa orang ke Polres Tarakan untuk dilakukan mediasi mengembalikan uang korban, namun pelaku tidak sanggup membayar semua kerugian korban sehingga dilakukan proses hukum sesuai dengan pasl 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudistira Midyawan melalui Kasubag Humas Iptu Taharman mengungkapkan pelaku tidak mampu mengembalikan keseluruhan uang korban sehingga di lakukan Proses Hukum. “Karena sudah berproses hukum berarti pelaku tidak sanggup mengembalikan uang korban”. Ungkap Taharman melalui pesan singkat whatssapp.
Lebih lanjut Taharman menghimbau Masyarakat agar waspada adanya bisnis yang berkedok arisan dengan iming-iming keuntungan besar dan kemudahan yang lebih sehingga tidak menimbulkan penyesalan dan kerugian materi.
“Kepada masyarakat jangan terlalu percaya dengan adanya bisnis yang berkedok arisan yang diiming-iming keuntungan, apalagi bisnisnya melalui online, agar tidak menimbulkan penyesalan karena ruginya materi atau uang, lebih baik uangnya di tabung di bank yang kemanannya lebih terjamin,” Harapnya.
Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SPP/86/VI/2018/Reskrim menimbang bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di tambah bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat di kenakan penahanan, tersangka juga di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka di tahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Tarakan Barat.(Rz/MK*)