Ahok Pastikan Pasokan BBM & LPG Aman

by Redaksi Kaltara

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

JAKARTA – Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan tidak akan ada gangguan dalam pelayanan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG ke masyarakat di tengah waspada corona saat ini.

“Siaga Covid 19, Pertamina pastikan pelayanan dan pasokan BBM dan LPG aman,” cuit Ahok di akun twitternya.

Saat ini, Ketahanan stok BBM dan LPG untuk seluruh produk, secara nasional rata-rata di atas 20 hari.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menegaskan Pertamina menjamin seluruh produk BBM dan LPG tetap tersedia dan cukup untuk melayani kebutuhan masyarakat di seluruh tanah air.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak melakukan pembelian berlebihan. Bagi masyarakat yang tergolong mampu diharapkan menggunakan BBM yang berkualitas baik dan LPG Non Subsidi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan membeli BBM dan LPG sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Dipastikani seluruh SPBU dan Pangkalan LPG tetap beroperasi normal untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan Pertamina, ujar Fajriyah.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga mengeluarkan aturan baru soal Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar. Aturan ini ada di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.

Aturan ini diteken 28 Februari 2020 dan berlaku 1 Maret 2020. Menanggapi hal ini Vice President Corporate Secretary PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman mengatakan sejauh ini belum ada rencana untuk menyesuaikan karena masih sesuai.

“Pertamina sudah menggunakan formula tersebut dan sampai sekarang masih comply,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, saat dihubungi, Senin, (16/03/2020).

Sebagaimana dikutip dari migas.esdm.go.id, disebutkan penetapan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar.

Lalu, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menyampaikan laporan penetapan harga jual eceran tersebut kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Aturannya sebagai berikut :

Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut: Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar)

Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Sumber: Info Presiden

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.