Tarakan, MK – Sebanyak 55 pucuk senjata api rakitan hasil sitaan selama 2017 dimusnahkan dengan menggunakan mesin pemotong di halaman belakang Mako Polres Tarakan, Sabtu (30/12). Puluhan senjata tersebut terdiri dari 30 senpi laras panjang dan 25 senpi laras pendek atau genggam. (31/12)
Dalam sambutannya, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit,SIK mengatakan senpi yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari pelaku pencurian atau perampokan khususnya di wilayah pertambakan yang berhasil diungkap personil Satuan Polisi Perairan (Satpol Air).
“Ada juga beberapa senpi yang dimusnahkan berasal dari penyerahan masyarakat yang diserahkan salah satu tokoh adat di Tarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan ada juga beberapa senpi hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan Polres Tarakan selama tahun 2017. “Semua barang bukti setelah dikumpulkan, kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong-potong lalu ditanam di halaman belakang Mako Polres Tarakan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi di wilayah hukum di Tarakan, pria berpangkat dua bunga ini menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi agar kiranya segera diserahkan ke pihak yang berwajib. Karena masyarakat yang menyerahkan senpinya dengan sukarela akan terhindar dari hukum.
“Sampai saat ini kita juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sadar akan bahaya kepemilikan senjata, sehingga masyarakat segera menyerahkan senpi kepada pihak yang berwajib. Selain itu, kita juga berharap agar masyarakat yang lain menyerahkan senpi yang masih disimpan,” himbaunya.
Sementara itu, Walikota Tarakan Ir. Sofyan Raga yang ikut menghadiri pemusnahan senpi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tarakan serta masyarakat yang telah menyerahkan senpi miliknya secara sukarelah kepada pihak yang berwajib.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi ini supaya segera saja menyerahkannya karena di Undang-Undang tidak boleh. Itu kan hanya aparat TNI dan Polisi tertentu yang boleh sesuai Undang-Undang. Jadi kalau masyarakat umum tidak dibenarkan karena itu berbahaya,” imbunya,” (ars)