4 point Usulan Raperda Kabupaten Nunukan DalamRapat Paripurna

by Muhammad Reza

Nunukan, MK – Dalam Rapat Paripurna ke 12 masa sidang III Tahun 2018 Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus S.IP M. Si yang mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan 4 rancangan peraturan Daerah Kabupaten terkait usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Selasa (30/10).

Dalam sidang tersebut di hadiri 16 anggota DPRD Nunukan, perwakilan dari Muspida Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Muhammad Amin. SH, Asisten Kesra H. Hanafiah M.Si, serta Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundangan undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional diatur dalam pasal 18 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Ke 4 rancangan peraturan pemerintah tersebut yaitu, pertama perubahan atas peraturan pemerintah nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Nunukan, bahwa untuk melaksanakan administrasi pemerintahan serta program dan kegiatan Pemda membutuhkan penyesuaian terhadap perda yang ada agar peralihan kewenangan berdasarkan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 23Tahun 2014. Kedua, berkaitan dengan pengenaan tarif retribusi sebagaimana Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,yang meliputi Izin trayek angkutan sungai dan danau, angkutan penyeberangan lintas pelayaran dalam wilayah Kabupaten Nunukan Serta Peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Terakhir Ranjangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Nunukan 2016-20121, Perubahan atas peraturan daerah tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi perintah peraturan perundang-undangan khususnya Permendagri nomor 86 Tahun 2017.

Sebelum menutup sambutannya, sekda memohon maaf mewakili pemerintah daerah jika dalam penyampaian sambutan terdapat kekeliruan, kesalahan serta kekurangan dalam penyampaian tersebut.(Ilo/Pro)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.