Pontianak, MK – Satuan Narkoba Polresta Pontianak menggagalkan penyelundupan 16 kg ganja dari tangan seorang kurir Hn (35) pada Minggu (29/11). Hn ditangkap saat mengambil paket tersebut dari salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak.
Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto mengatakan, polisi bisa mengendus pengiriman ganja ini setelah mendapatkan informasi adanya paket pengiriman ganja lewat sebuah maskapai penerbangan.
“Setelah itu paket tersebut diawasi dan diikuti oleh anggota tim narkoba. Setelah barang diambil oleh pemiliknya. Kemudian ditangkap oleh anggota berikut barang buktinya,” urai Arief.
Kapolres Pontianak, Tu Bagus Ade Hidayat saat memberikan keterangan pers mengungkapkan, modus penyelundupan barang tersebut adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Diketahui 16 kg paket ganja tersebut dikirim dari Aceh.
“Ada 16 kotak yang masing-masing beratnya sekilo. Jadi keseluruhan 16 kg. Dibungkus dengan kertas coklat dan dimasukkan dalam kotak dengan keterangan barang adalah jamu,” ungkapnya dihadapan wartawan.
Untuk keterlibatan pihak lain ataupun jaringan, kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut. Ia menduga ganja tersebut akan digunakan untuk pesta tahun baru.
“Pihak lain yang terlibat, sedang kita dalami. Terkait untuk digunakan saat tahun baru, mungkin saja,” ucapnya.
Untuk kasus ini, tambah Kapolres, Hn akan dikenai UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Pada kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau pada jasa pengiriman paket yang ada agar bisa menerapkan metode tertentu untuk mengawasi barang-barang yang akan dikirim.
” Agar lebih teliti, dan metodenya silahkan dikembangkan masing-masing jasa pengiriman. Karena jasa pengiriman ini kan banyak fungsinya. Jangan sampai disalahgunakan jadi alat untuk distribusi seperti ini,” ujarnya. (Lyn/Rz)