Sidang perkara narkoba seberat 1,9 kilo gram kembali digelar Pengadilan Negeri Tarakan pada kamis siang 12 Maret 2020.
Tarakan, MK. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi dengan terdakwa JS alias Bagong cs yang sempat ditunda oleh majelis hakim, kembali digelar dengan agenda yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sidang split atau terpisah yang menghadirkan tiga orang saksi yang juga terlibat dalam perkara ini. Masing-masing HSN, MLS alias Ica, dan SFD alias undu.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Zulkifli, sempat keberatan dengan salah seorang saksi yang di ajukan oleh JPU, dikarenakan saksi tersebut merupakan ayah tiri dari terdakwa JS alias Bagong. Namun mejelis hakim meminta agar saksi tetap memberi keterangan. Dan keberatan PH dapat dituangkan dalam Berita Acara.
Selain itu, dalam persidangan. ketiga saksi mengaku tidak mengetahui apa isi bingkisan yang dititipkan kepada mereka sebelumnya. sehingga membuat majelis hakim berulang kali mengingatkan kepada saksi agar memberi keterangan dengan jujur. Karena keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP kepolisian yang mereka tanda tangani.
Zulkifli,S.H. Penasehat Hukum terdakwa menyimpulkan, apa yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap tersangka masih kabur karena ketiga saksi tidak mengetahui isi bingkisan yang di titipkan kepada mereka. Dan para saksi juga tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut.
“ Dari persidangan tadi, bias ditarik kesimpulan kalau tuduhan kepada tersangka itu masih kabur. Atau tidak jelas arahnya. Karena para saksi tidak mengetahui apa isi Barabf Bukti yang diajukan oleh Jaksa” Tuturnya.
Sementara itu, JPU, Junaidi,S.H. Mengungkapkan, keterangan yang disampaikan ketiga saksi berkaitan. Namun ketiga saksi mengaku tidak mengetahui isi dan siapa pemilikan dari titipan tersebut. tapi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mereka mengetahui apa isi barang tersebut.
“ Sebagian keterangan saksi memang saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Tapi ada satu yang keterangan yang tidak sesuai dengan BAP mereka. Bahwa mereka tidak mengetahui apa isi titipan itu. Sedangkan kali disini menguji keterangan berdasarkan BAP yang mereka benarkan lewat tanda tangan mereka. Dan isi BAP, mereka mengetahui isi titipan tersebut” tutup JPU. (Ken)