2019, Pengurangan MBR Jadi Prioritas

by Muhammad Aras

PRIORITAS : Pj Sekprov Kaltara H Syaiful Herman saat memimpin rapat staf di Ruang Pertemuan Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, kemarin (31/5).

TANJUNG SELOR, MK – Pada 2019, ada 4 prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang bersinergi dengan prioritas nasional. Yakni, pengurangan jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Lalu, pembangunan infrastruktur fisik dan ekonomi wilayah untuk meningkatkan konektivitas daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam kerangka ekonomi hijau dan mendorong industri kreatif serta pengembangan sumber daya energi terbarukan. Dan, yang terakhir, yakni peningkatan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Meliputi, layanan perizinan, kependudukan dan administrasi pemerintahan dalam wilayah yang aman dan memiliki kepastian hukum dengan didukung oleh aparatur yang profesional.

Hal ini terungkap pada Rapat Staf yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Syaiful Herman, Kamis (31/5) pagi di Ruang Pertemuan Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara. “Rapat ini untuk mengoptimalkan dan memfokuskan program kerja Pemprov Kaltara tahun depan,” kata Syaiful.

4 prioritas Pemprov Kaltara itu, terurai dalam 32 kegiatan. “Untuk itu, saya berharap seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menyesuaikan programnya dengan yang telah kita tentukan,” tuturnya.

Artinya, setiap OPD fokus kepada program yang sesuai bidang dan kemampuannya. Ini juga menyesuaikan dengan pagu anggaran tahun depan yang diproyeksikan menurun dari tahun sebelumnya. “Kita upayakan tidak ada pemangkasan anggaran di tahun berjalan, namun akan kita pangkas pada saat asistensi terutama yang tidak sejalan dengan program prioritas,” urai Syaiful.

Di rapat kemarin turut dikupas mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 yang didukung Permendagri No. 13/2018 tentang Dana Hibah/Bantuan Sosial. “Dengan Permendagri ini, dana hibah atau bansos harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Artinya, peraturan gubernur terkait hal ini juga harus menyesuaikan dengan Permendagri ini,” tutupnya.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.