185 Handphone Samsung S4 Dimusnahkan

by Metro Kaltara

Pemusnahan Bea Cukai

Nunukan, metrokaltara.com – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan Provinsi Kalimantan Utara  melakukan pemusnahan barang tegahan atau sitaan, sebanyak 185 Handhone Samsung Galaxy dan ribuan minuman keras asal Malaysia.

Banyaknya barang tegahan atau sitaan yang diamankan Bea dan Cukai Nunukan  yang ditangkap saat mencoba masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia khususnya pulau Nunukan  membuat kantor Bea dan Cukai kembali melakukan pemusnahan.

Pemusnahan barang milik Negara eks asset kepabeanan tersebut berlangsung di halaman kantor Bea dan Cukai Nunukan, berbagai barang sitaan berupa  Handphone Samsung Galaxy S4 buatan China sebanyak 153 unit, tablet merk Samsung Tab 2 sebanyak 32 unit serta minuman keras asal Malaysia dari berbagai merk sebanyak 840 botol dan kemasan kaleng sebanyak 1.914 biji.

Kepala Bea dan Cukai Nunukan, Max Franky Karel Rori mwngungkapkan barang elektronik berupa handphone dimusnahkan dengan cara memukul menggunakan palu hingga hancur, selanjutnya dibakar dengan cara memasukkan kedalam tungku api yang telah disiapkan.

“Untuk minuman keras jenis botolan dipecahkan dengan cara dilempar kedalam lobang yang telah disiapkan hingga pecah, khusus minuman keras dalam kemasan kaleng dihancurkan dengan mobil truck dengan cara menggilas hingga hancur”. ungkap Max.

 Penangkapan dan pemusnahan barang illegal tersebut atas pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan pidana diatur pada Pasal 102 sampai Pasal 111. Sanksi minimal dari ketentuan pidana itu berupa pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp100 juta. Sanksi minimal ini ditemukan pada Pasal 104. Artinya, sanksi pidana terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan dapat kurang dari 2 tahun penjara atau kurang dari Rp100 juta.

Max berharap semua barang larangan yang akan merusak generasi muda tidak lagi beredar di Nunukan,  pihaknya akan terus menerus dan bersinergi bekerjasama dengan aparatur hukum lainnya untuk menindak keras setiap pelanggaran yang berkaitan dengan minuman keras dan juga narkotika yang mencoba masuk ke wilayah Nunukan.

Dalam Kesempatan yang sama, Satgas Pamtas Yonif Linud 433 turut menyerahkan hasil tangkapan Minuman Keras sebanyak 1.068 botol dan ditaksir senilai Rp. 35 juta Rupiah. Penyerahan Minuman Keras yang dilakukan langsung oleh Dansatgas Pamtas Yonif Linud 433 Konstrad, Letkol Infantri Agustinus Sitepu, S. Sos. Msi kepada Kepala Bea dan Cukai Nunukan, disambut baik atas bantuannya dalam mencegah banyaknya peredaran minuman keras di Wilayah Nunukan.

“Penangkapan Minuman Keras ini semua berasal dari Malaysia  sebanyak 1.068 botol. Dengan rincian antara lain : 594 botol merk Red bull, 420 Botol Royal Stout, 24 botol mountain chivaz, 12 botol Golden Ansa, dan 18 botol Benson”. Ungkap Agustinus

Dansatgas Pamtas Yonif Linud 433 Konstrad menjelaskan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran Minuman keras dari Tawau Malaysia. Dan akan selalu meningkatkan pencarian informasi dan swipping Miras dengan tetap bekerja sama dengan Bea dan Cukai dan instansi Hukum lainnya.

Selain itu Sitepu juga akan merubah taktik  apabila mereka mulai melakukan taktik baru dalam upaya penyelundupan miras.

“Misalnya saja sebagai contoh indikasi mereka mulai menurunkan Miras dari Kapal pada tengah malam lewat speed boat kecil dengan cara merapat ke Kapal, maka kita akan koordinasi instansi lain dengan menyergap mereka dengan turun ke laut, Dan yang penting lagi tetap mengawal dan mengontrol komitmen personel Satgas Pamtas agar tidak mau disogok dan dibeli dengan uang”. Lanjut Agustinus

Banyaknya barang ilegal dari Negara Malaysia yang masuk ke Nunukan membuat negara mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.

.

Reporter: Muhammad Syawal

Editor: Muhammad Reza R.

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.