Tarakan, MK – Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menggagalkan barang haram narkotika jenis sabu sabu seberat 11,4 Kg pada Minggu (23/09). Barang haram tersebut didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut yang dibawa oleh lima tersangka.
Kepada Metro Kaltara, Kepala Badan Narkotika Provinsi Kaltara, Ery Nursatari, MH menjelaskan penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan langsung dari tim BNN Pusat dibantu personil BNN Kaltara.
“Jadi dua hari kemarin kita bersama BNN Pusat menangkap lima tersangka di tiga TKP, hasilnya kita dapatkan 11,4 Kg, untuk TPK-nya di Juwata Laut,” ujarnya, Senin (25/09)
Saat ini kelima tersangka yang merupakan warga Tarakan telah diterbangkan ke Jakarta guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Menurutnya, Tarakan merupakan wilayah yang rawan peredaran Narkoba sehingga pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna mencegah masuknya narkoba ke Bumi Benuanta sebutan lain Tarakan.
“Ini lagi dikembangkan, ini langsung dibawa ke pusat karena pusat langsung yang akan melakukan pengembangan. Kita memang selalu memonitor, kita tahu Tarakan ini pintu masuk untuk wilayah Kaltara, Ya, mereka termasuk jaringan internasional,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (ars)