TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 1127,76 gram narkotika jenis sabu golongan 1 dimusnhakan jajaran Diresnarkoba Polda Kaltara, Senin (6/1/2019). Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadiri 11 tersangka 4 diantaranya adalah wanita.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Adi Affandi melalui Wadir Resnarkoba Polda Kaltara AKBP Dani Arianto mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan adalah milik para tersangka yang seluruhnya diamankan di Tarakan.
“Sabu yang kita musnahkan merupakan hasil tangkapan dari Tarakan. Ada 5 kasus dengan jumlah BB sebanyak 1,13 kilogram,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (6/1).
Ia membeberkan untuk kasus pertama diamankan pada Senin (11/11/2019) di Jalan Jembatan Bongkok RT.01. Kelurahan Karang Anyar dengan tersangka Rahmat Setia dan barang bukti 14,18 gram. Kemudian kasus kedua diamankan pada Sabtu (23/11/2019) di Jalan Yos Sudarso RT.11, Kelurahan Selumit Pantai dengan tersangka Risman Ardila dan barang bukti 11,11 gram
Untuk kasus ketiga diamankan pada kamis (7/11/2019) di Jalan Yos Sudarso, Gang 45, RT 24, Kelurahan Sebengkok dengan tersangka Irma Winata dan Nurlina alias Maci dengan barang bukti 14,73 gram.
“Kedua tersangka ini mendapatkan sabu berasal dari saudara Dato yang saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang pria berpangkat dua bunga ini.
Selanjutnya kasus keempat diamankan pada Jumat (15/11/2019) di Jalan Pelabuhan Tengkayu II dengan tersangka Jumardi dan Syarifuddin dan barang bukti 679,97 gram. Lalu kasus kelima diamankan pada Sabtu (7/12/2019) di Jalan Kurau RT.16. Kelurahan Juwata Laut dengan tersangka Frengki alias Boy dan Indra Rohadi.
“Untuk 3 tersangka lainnya diamankan dari hasil pengembangan. Pasal yang dilanggar 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya.
Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara sabu di Blender lalu dimasukkan kedalam ember berisi air kemudian di buang kedalam closed. (as)